Rabu, 15 Juni 2011

Manusia,Moralitas dan Hukum

1. Hubungan Manusia dengan Moral
Moral hampir sama dengan etika. Etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Beberapa unsure dari kaidah moral yaitu:
Hati nurani
Kebebasan dan tanggung jawab
Nilai dan norma moral

2. Hubungan Manusia dengan Hukum
Karakteristik dari hokum:
Adanya unsur perintah atau larangan
Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Beberapa sumber hukum formal yaitu:
Undang-undang
Kebiasaan
Keputusan-keputusan hakim
Trakat
Pendapat sarjana hukum
Hokum menurut beberapa sudut pandang, yaitu:
a. Menurut sumbernya
Hukum undang-undang
Hukum kebiasaan
Hukum traktat
Hukum jurisprudensi
b. Menurut bentuknya
Hukum tertulis
Hukum tak tertulis
c. Menurut tempat berlakunya
Hukum nasiona
Hukum internasional
Hukum asing
d. Menuruut waktu berlakunya
Ius Constitutum (hukum positif)
Ius Constituendum
Hukum Asasi (hukum alam)
e. Menurut sifatnya
Hukum yang memaksa
Hukum yang mengatur (pelengkap)

Di Indonesia, hukum dibedakan menjadi dua yaitu:
Hukum Publik (hukum umum) à hukum tata Negara, hukum pidana, hukum acara pidana dan hukum internasional
Hukum sipil (hukum privat) à hukum perdata, hukum acara perdata dan hukum dagang
3. Hubungan Hukum dengan Moral
Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Sebaliknya moral pun membutuhkan hukum. Hukum bisa meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Perbedaan hokum dan moral:
Hukum dalam bentuk tulisah dan dijabarkan sanksinya bagi pelanggar hokum (lebih objektif). Moral tidak dalam tulisan (lebih subjektif)
Hukum membatasi tignkah laku yang bersifat lahiriah, sedangkan moral mencakup perilaku lahirriah dan batiniah.
Sangsi hukum dapat dipaksakan, sedangkan sangsi moral tidak dapat dipaksakan.
Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat/Negara. Moral didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi dari individu dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar